Satuan Karya

Satuan Karya Pramuka

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai aspek pengetahuan pengetahuan dan teknologi.

Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia selang 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya mempunyai beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang pengetahuan tertentu.

Setiap Krida mempunyai Syarat Kecakapan Khusus bagi mendapat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat didapat Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga mempunyai keaktifan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dimainkan oleh tiap-tiap saka, sedangkan keaktifan yang dimainkan secara bersama-sama semakin dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Keaktifan Peransaka selang lain memainkan transfer aspek keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata mempunyai Satuan Karya yang dibuat berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.


Saka di Kwarcab Bantul